Syarat Asimilasi, CB, CMB & PB

Syarat Asimilasi, CB, CMB & PB

registrasi

Last Update 4 years ago

Tindak Pidana Umum

a. Berkelakuan baik.

b. Aktif mengikuti Program Pembinaan dengan baik.

c. Telah menjalani pidana 1/2 masa pidana.


Tindak Pidana Tertentu

1. Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu, asimilasi diberikan

dengan syarat :

a. Berkelakuan baik.

b. Aktif Mengikuti Program Pembinaan dengan baik


2. Terhadap Tindak Pidana Terorisme selain syarat tersebut

juga harus memenuhi persyaratan “Selesai mengikuti Program

Deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI

secara tertulis bagi WNI, atau tidak akan mengulangi Tindak

Pidana Terorisme lagi secara tertulis bagi WNA”.


3. Terhadap Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi

persyaratan setelah membayar lunas denda dan atau uang

pengganti.


4. Asimilasi diberikan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga

sosial.


5. Narapidana selain tipikor yang tidak membayar denda,

asimilasinya dilaksanakan didalam lapas.


Warga Negara Asing

Bagi WNA juga harus memenuhi persyaratan :


a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan

yang telah ditentukan oleh:

- Kedutaan Besar / Konsulat Negara dan,

- Keluarga, orang atau korporasi yang bertanggung jawab

atas keberadaan dan kegiatan Narapidana / Andik PAS

selama berada di Indonesia.


b. Surat Keterangan dari Dirjen imigrasi / pejabat imigrasi

yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan

dibebaskan dari kewajiban memiliki ijin tinggal.


Download Surat PB/CB/CMB/ASIMILASI


Contoh Dokumen

LoremIpsumDolor

Was this article helpful?

3 out of 5 liked this article

Still need help? Message Us