Syarat Asimilasi, CB, CMB & PB
Syarat Asimilasi, CB, CMB & PB
registrasi
Last Update 4 years ago

Tindak Pidana Umum
a. Berkelakuan baik.
b. Aktif mengikuti Program Pembinaan dengan baik.
c. Telah menjalani pidana 1/2 masa pidana.
Tindak Pidana Tertentu
1. Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu, asimilasi diberikan
dengan syarat :
a. Berkelakuan baik.
b. Aktif Mengikuti Program Pembinaan dengan baik
2. Terhadap Tindak Pidana Terorisme selain syarat tersebut
juga harus memenuhi persyaratan “Selesai mengikuti Program
Deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI
secara tertulis bagi WNI, atau tidak akan mengulangi Tindak
Pidana Terorisme lagi secara tertulis bagi WNA”.
3. Terhadap Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi
persyaratan setelah membayar lunas denda dan atau uang
pengganti.
4. Asimilasi diberikan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga
sosial.
5. Narapidana selain tipikor yang tidak membayar denda,
asimilasinya dilaksanakan didalam lapas.
Warga Negara Asing
Bagi WNA juga harus memenuhi persyaratan :
a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan
yang telah ditentukan oleh:
- Kedutaan Besar / Konsulat Negara dan,
- Keluarga, orang atau korporasi yang bertanggung jawab
atas keberadaan dan kegiatan Narapidana / Andik PAS
selama berada di Indonesia.
b. Surat Keterangan dari Dirjen imigrasi / pejabat imigrasi
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
dibebaskan dari kewajiban memiliki ijin tinggal.
Contoh Dokumen





Lorem | Ipsum | Dolor |