Syarat Pemberian Remisi
SYARAT PEMBERIAN REMISI
registrasi
Last Update há 4 anos


1. Vonis dan Eksekusi telah lengkap.
2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan :
a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung
sebelum tanggal pemberian remisi.
b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
3. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
TINDAK PIDANA KHUSUS
(NARKOTIKA , PREKUSOR NARKOTIKA , PSIKOTROPIKA YANG DIJATUHI PIDANA MINIMAL 5 TAHUN)
1. Selain syarat pada TINDAK PIDANA UMUM, diperlukan syarat tambahan, yaitu :
a. Surat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana
yang dilakukannya (Justice Collaborator).
TERORISME
1. Selain syarat pada TINDAK PIDANA UMUM, diperlukan syarat tambahan, yaitu :
a. Surat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang
dilakukannya (Justice Collaborator).
b. Telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas/BNPT.
c. Menyatakan ikrar :
1.) Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana Warga
Negara Indonesia.
2.) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana Terorisme secara tertulis bagi narapidana
Warga Negara Asing.
KEJAHATAN TRANSNASIONAL LAINNYA
( ILEGAL LOGGING , ILEGAL FISHING, HUMAN TRAFFICIKING, MONEY LOUNDRING)
1. Selain syarat pada TINDAK PIDANA UMUM, diperlukan syarat tambahan, yaitu :
a. Surat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana
yang dilakukannya (Justice Collaborator). Apabila merupakan Pelaku Utama (Aktor Utama), jika
bukan Pelaku Utama maka syarat pemberian remisi sama dengan syarat pemberian remisi pada TINDAK PIDANA UMUM.
KORUPSI
1. Selain syarat pada TINDAK PIDANA UMUM, diperlukan syarat tambahan, yaitu :
a. Surat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya (Justice Collaborator).
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
Pengadilan.