Syarat Pemberian Remisi

SYARAT PEMBERIAN REMISI

registrasi

Last Update há 4 anos

TINDAK PIDANA UMUM

1. Vonis dan Eksekusi telah lengkap.

2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan :

a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung

sebelum tanggal pemberian remisi.

b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

3. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.


TINDAK PIDANA KHUSUS

(NARKOTIKA , PREKUSOR NARKOTIKA , PSIKOTROPIKA YANG DIJATUHI PIDANA MINIMAL 5 TAHUN)

1. Selain syarat pada TINDAK PIDANA UMUM, diperlukan syarat tambahan, yaitu :

a. Surat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana

yang dilakukannya (Justice Collaborator).


TERORISME

1. Selain syarat pada TINDAK PIDANA UMUM, diperlukan syarat tambahan, yaitu :

a. Surat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang

dilakukannya (Justice Collaborator).

b. Telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas/BNPT.

c. Menyatakan ikrar :

1.) Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana Warga

Negara Indonesia.

2.) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana Terorisme secara tertulis bagi narapidana

Warga Negara Asing.


KEJAHATAN TRANSNASIONAL LAINNYA

( ILEGAL LOGGING , ILEGAL FISHING, HUMAN TRAFFICIKING, MONEY LOUNDRING)

1. Selain syarat pada TINDAK PIDANA UMUM, diperlukan syarat tambahan, yaitu :

a. Surat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana

yang dilakukannya (Justice Collaborator). Apabila merupakan Pelaku Utama (Aktor Utama), jika

bukan Pelaku Utama maka syarat pemberian remisi sama dengan syarat pemberian remisi pada TINDAK PIDANA UMUM.


KORUPSI

1. Selain syarat pada TINDAK PIDANA UMUM, diperlukan syarat tambahan, yaitu :

a. Surat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak

pidana yang dilakukannya (Justice Collaborator).

b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan

Pengadilan.

Was this article helpful?

0 out of 0 liked this article

Still need help? Message Us