SYARAT IJIN LUAR BIASA
SYARAT IJIN LUAR BIASA
registrasi
Last Update 4 years ago
BERDASARKAN PP NO.32 TAHUN 1999 IJIN LUAR BIASA SIFATNYA MELIPUTI
- Meninggalnya / sakit keras ayah, ibu , anak cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung.
- Menjadi wali atas pernikahan anaknya.
- Membagi warisan.
Syarat-syarat Ijin Luar Biasa
1. Surat Permohonan dari keluarga atau warga binaan pemasyarakatan. (Contoh : Surat Permohonan)
2. Surat jaminan untuk tidak melarikan diri (Contoh : Surat Jaminan)
3. Surat kematian atau surat keterangan sakit asli
4. Surat pengantar RT / RW Atau Kelurahan
5. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga penjamin, dan yang bersangkutan.
6. Segala biaya dikeluarkan ditanggung pemohon
Contoh Dokumen

