SYARAT IJIN LUAR BIASA

SYARAT IJIN LUAR BIASA

registrasi

Last Update 4 years ago

BERDASARKAN PP NO.32 TAHUN 1999 IJIN LUAR BIASA SIFATNYA MELIPUTI

- Meninggalnya / sakit keras ayah, ibu , anak cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung.

- Menjadi wali atas pernikahan anaknya.

- Membagi warisan.


Syarat-syarat Ijin Luar Biasa

1. Surat Permohonan dari keluarga atau warga binaan pemasyarakatan. (Contoh : Surat Permohonan)

2. Surat jaminan untuk tidak melarikan diri (Contoh : Surat Jaminan)

3. Surat kematian atau surat keterangan sakit asli

4. Surat pengantar RT / RW Atau Kelurahan

5. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga penjamin, dan yang bersangkutan.

6. Segala biaya dikeluarkan ditanggung pemohon


Download Surat Permohonan

Download Surat Jaminan


Contoh Dokumen

Was this article helpful?

3 out of 3 liked this article

Still need help? Message Us